Selasa, 19 Juni 2012

Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Dokumen Negara yang Sah untuk Penerapan Syariat Islam

Piagam Jakarta: Dokumen Negara yang Sah untuk Penerapan Syariat Islam
Oleh: Nuim Hidayat (Peneliti Insists, Dosen Universitas Az Zahra, Jakarta)

 Ketika 2004, Hidayat Nur Wahid menjadi Ketua MPR, langsung diinterupsi seorang anggota DPR dari PDIP, bahwa jangan sekali-kali membawa-bawa Piagam Jakarta. Begitu pula ketika banyak UU di negeri ini yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, kalangan Kristiani menyatakan : “Kita memerlukan presiden yang tegas dan berani menentang segala intrik atau manuver-manuver kelompok tertentu yang ingin merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Ketika kelompok ini merasa gagal memperjuangkan diperlakukannya “Piagam Jakarta”, kini mereka membangun perjuangan ini lewat jalur legislasi. Mereka memasukkan nilai-nilai agama mereka ke dalam perundang-undangan. Kini ada banyak UU yang mengarah kepada syariah, misalnya UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Wakaf, UU Sisdiknas, UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah (SUKUK), UU Yayasan, UU Arbitrase, UU Pornografi dan Pornoakasi, dan lain-lain. Apapun alasannya semuanya ini bertentangan dengan prinsip dasar negara ini.” (Tabloid Kristen, Reformata edisi 110/2009).

 Konferensi Wali Gereja Indonesia, induk kaum Katolik di Indonesia, pernah mengirim surat kepada calon presiden SBY yang isinya: “Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menganjurkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk membatalkan 151 peraturan daerah ini dan yang semacamnya serta tidak pernah akan mengesahkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.” (Adian Husaini, Pancasila bukan untuk Menindas Hak konstitusional Umat Islam, GIP).