Minggu, 12 Mei 2013

Wahid Hasyim vs The Wahid Institute


Oleh: Nuim Hidayat (Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Kota Depok)

Entah apa yang dikatakan Wahid Hasyim bila tahu nama Wahid sekarang digunakan cucunya untuk melawan syariat Islam. Bila Wahid Hasyim dulu sangat bersemangat Islam ditulis dalam undang-undang, maka The Wahid Institute (TWI) sangat benci bila Islam diundangkan.  Yenny Wahid Direktur TWI, misalnya menyatakan bahwa Perda Syariah adalah perda bermasalah.  Begitu pula Ulil Abshar, pendiri JIL kolega Yenny, menyatakan bahwa biarlah Islam menjadi kesadaran, karena bisa jadi hipokrit kalau dibuat undang-undang.

Entah apa yang dibenak Ulil dan Yenny. Mereka tentu tidak mau kalau dibuat Undang-Undang di Indonesia bahwa orang Indonesia yang mati, harus dilemparkan ke laut (untuk menghemat penggunaan tanah di Indonesia). Dan orang Islam yang normal, tentu akan bergembira bila ada undang-undang tertulis sesuai dengan keyakinannya.

Bila Yenny Wahid gigih dalam menentang Perda Syariah, bagaimana dengan kakeknya KH Wahid Hasyim? Seperti diketahui, Wahid Hasyim adalah anak kelima dari KH Hasyim Asyari pendiri Nahdhatul Ulama. Ia lahir di desa Tebu Ireng Jombang, 1 Juni 1914 (5 Rabiul Awwal 1333H). Nama aslinya adalah Abdul Wahid. Sejak kecil ayahnya mendidiknya dengan pendidikan yang Islami. Dari pesantren ke pesantren sampai pernah belajar beberapa saat di  Mekah. Ia pernah menjabat menteri agama RI dan meninggal di usia muda, 39 tahun, tepatnya 19 April 1953.