Oleh: Nuim Hidayat
(Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Kota Depok)
Entah apa yang
dikatakan Wahid Hasyim bila tahu nama Wahid sekarang digunakan cucunya untuk
melawan syariat Islam. Bila Wahid Hasyim dulu sangat bersemangat Islam ditulis
dalam undang-undang, maka The Wahid Institute (TWI) sangat benci bila Islam
diundangkan. Yenny Wahid Direktur TWI,
misalnya menyatakan bahwa Perda Syariah adalah perda bermasalah. Begitu pula Ulil Abshar, pendiri JIL kolega
Yenny, menyatakan bahwa biarlah Islam menjadi kesadaran, karena bisa jadi
hipokrit kalau dibuat undang-undang.
Entah apa yang dibenak
Ulil dan Yenny. Mereka tentu tidak mau kalau dibuat Undang-Undang di Indonesia bahwa
orang Indonesia yang mati, harus dilemparkan ke laut (untuk menghemat
penggunaan tanah di Indonesia). Dan orang Islam yang normal, tentu akan bergembira
bila ada undang-undang tertulis sesuai dengan keyakinannya.
Bila Yenny Wahid gigih
dalam menentang Perda Syariah, bagaimana dengan kakeknya KH Wahid Hasyim?
Seperti diketahui, Wahid Hasyim adalah anak kelima dari KH Hasyim Asyari
pendiri Nahdhatul Ulama. Ia lahir di desa Tebu Ireng Jombang, 1 Juni 1914 (5
Rabiul Awwal 1333H). Nama aslinya adalah Abdul Wahid. Sejak kecil ayahnya
mendidiknya dengan pendidikan yang Islami. Dari pesantren ke pesantren sampai
pernah belajar beberapa saat di Mekah.
Ia pernah menjabat menteri agama RI dan meninggal di usia muda, 39 tahun,
tepatnya 19 April 1953.