Oleh: Nuim Hidayat (Dosen STID Moh Natsir,
Jakarta)
Masalah
nyanyian atau musik dalam Islam seringkali menjadi kontroversi. Ada yang
membolehkannya secara terbatas,tapi ada
pula yang mengharamkannya secara mutlak.
Bagaimana hukum nyanyian dan musik dalam Islam? Syekh Abdurrahman Al
Baghdadi menguraikan dengan lugas dan jelas masalah ini. Berikut ringkasan bukunya ‘Seni dalam Pandangan Islam’
.
Pakar Fiqih
Islam ini menuliskan dalil-dalil dari kalangan ulama baik yang mengharamkan
maupun yang membolehkan. Kemudian ia mentarjihnya dan mengambil kesimpulan. Ia
berkesimpulan bahwa bagi yang telah mengkaji serius masalah hukum musik ini dan
menarik suatu kesimpulan, maka itu menjadi hukum syara’ baginya. Apakah itu haram, makruh atau mubah. Dengan
kata lain, seorang mujtahid terikat dengan ijtihadnya, begitulah kaidah ushul
menyatakan.