Selasa, 19 Juni 2012

Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Dokumen Negara yang Sah untuk Penerapan Syariat Islam

Piagam Jakarta: Dokumen Negara yang Sah untuk Penerapan Syariat Islam
Oleh: Nuim Hidayat (Peneliti Insists, Dosen Universitas Az Zahra, Jakarta)

 Ketika 2004, Hidayat Nur Wahid menjadi Ketua MPR, langsung diinterupsi seorang anggota DPR dari PDIP, bahwa jangan sekali-kali membawa-bawa Piagam Jakarta. Begitu pula ketika banyak UU di negeri ini yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, kalangan Kristiani menyatakan : “Kita memerlukan presiden yang tegas dan berani menentang segala intrik atau manuver-manuver kelompok tertentu yang ingin merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Ketika kelompok ini merasa gagal memperjuangkan diperlakukannya “Piagam Jakarta”, kini mereka membangun perjuangan ini lewat jalur legislasi. Mereka memasukkan nilai-nilai agama mereka ke dalam perundang-undangan. Kini ada banyak UU yang mengarah kepada syariah, misalnya UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Wakaf, UU Sisdiknas, UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah (SUKUK), UU Yayasan, UU Arbitrase, UU Pornografi dan Pornoakasi, dan lain-lain. Apapun alasannya semuanya ini bertentangan dengan prinsip dasar negara ini.” (Tabloid Kristen, Reformata edisi 110/2009).

 Konferensi Wali Gereja Indonesia, induk kaum Katolik di Indonesia, pernah mengirim surat kepada calon presiden SBY yang isinya: “Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menganjurkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk membatalkan 151 peraturan daerah ini dan yang semacamnya serta tidak pernah akan mengesahkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.” (Adian Husaini, Pancasila bukan untuk Menindas Hak konstitusional Umat Islam, GIP).



Kini KWI dan LSm-LSM sekuler di Indonesia menggugat perda-perda yang berkaitan syariah ini. Menurut mereka Perda yang ditelurkan sejak 1999-2009 ini diskriminatif. Di Jawa Barat ada 35 Perda, Bali 31, Sumbar 26, Kalsel 17, Sulsel 16, NTB 13, Jatim 11, Aceh 7, Banten 6, Sumsel 5, Lampung 3, Riau 2, Gorontalo 2, Bengkulu 2, Sumut 1, Sulteng 1, NTT 1, Kalteng 1, Kalbar 1, Yogyakarta 1, Jateng 1 dan Bangka Belitung 1 Perda. (lihat Indopos, 10 Juni 2012). Mereka kini menyorot Pemda Tasikmalaya yang mengeluarkan Perda No. 12 tahun 2009 tentang Membangun Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Berlandaskan Ajaran Islam dan Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya. Anggota Komnas Perempuan Arimbi Herupoetri menyatakan,”Seseorang cara berpakaian diatur. Itu kita bilang bertentangan dengan konstitusi. Pergi siang dan malam diatur. Perempuan kalau keluar malam maka dibilang tidak baik. Bila dikriminalkan itu di Tasik yang kita pantau waktu itu.”

Ia juga menyatakan bahwa kebanyakan korban perda syariah terebut adalah perempuan. Sebab yang dinilai selalu dikaitkan dengan wanita. Misalnya baju harus panjang dan tidak boleh tipis. Tidak boleh keluar malam. Anggota Komnas Perempuan Andy Yetriyani mengatakan di akhir 2011, sudah ada 207 kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas yang terdapat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dan kota. Setiap tahun kebijakan diskriminatif serupa ini selalu bertambah, 189 kebijakan diskriminatif di tahun 2010 dari 154 kebijakan diskriminatif yang dilaporkan Komnas Perempuan pada 2009. Sebanyak 78 dari 207 kebijakan daerah tersebut secara langsung diskriminatif terhadap perempuan. (Indopos, 10 Juni 2012).

Kewenangan Pemda memutuskan –khususnya bidang agama ini- dianggap bertentangan dengan Undang-undang. Khususnya UU no. 22 tahun 1999 pasal 7 ayat 1 dan 2, yaitu bahwa pemerintah daerah dalam ayat 1 disebutkan tidak mempunyai kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan lain. Ayat menjelaskan kewenangan bidang lain yaitu kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro dan dana perimbangan keuangan. Selain ini sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi yang strategis.

 Masalah Piagam Jakarta

Mengapa Piagam Jakarta –yang dianggap kini menjelma dalam Perda-Perda ini- selalu menjadi momok kalangan Kristen? Padahal bila ditelusuri sejarahnya, Piagam Jakarta adalah Dokumen Negara yang sah di negeri ini. Piagam Jakarta sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah menjiwai dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan UUD 45. Piagam Jakarta yang berisi Pembukaan UUD 45 (hanya perkataan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti Ketuhanan Yang Maha Esa”) dirumuskan oleh Panitia Sembilan.

Panitia kecil yang dibentuk menjelang kemerdekaan RI yang diambil dari anggota-anggota BPUPKI.
Anggota Panitia Sembilan ini meliputi wakil kalangan nasionalis sekuler, Kristen dan Islam. Mereka adalah : Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosuyoso, Agus Salim, Wahid Hasyim, Mohammad Yamin dan Ahmad Soebardjo.

Panitia Sembilan ini yang merumuskan Pembukaan UUD 45 yang rencananya akan dibaca pada proklamasi 17 Agustus 1945. Maka tokoh Nu yang juga mantan Menteri Agama RI KH Saifuddin Zuhri menyatakan: “Tidak sedikit orang yang melupakan bahwa justru Piagam Jakarta lah yang dengan tegas-tegas menyebut kelima sila dalam Pancasila mendahului pengesahan UUD 1945 itu sendiri.” Nasib Piagam Jakarta Setelah rapat berhari-hari –Soekarno mneyebutnya ‘berkeringat-keringat’—akhirnya pada 22 Juni 1945 Piagam Jakarta disahkan bersama.

Dalam persidangan itu –baca buku Piagam Jakarta karya Endang Saifuddin Anshari—debat berlangsung sengit. Mulai dari masalah presiden harus orang Islam, dasar Negara harus Islam dan lain-lain. Setelah perdebatan berlangsung lama, maka disetujuilah Piagam Jakarta yang isinya pembukaan UUD 45 yang juga mencakup Pancasila. Dimana sila I berbunyi Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya. Piagam Jakarta yang dikawal empat tokoh Islam ini bila kita cermati beda dengan Pancasila rumusan Soekarno dan Yamin. Dimana masalah Ketuhanan, Keadilan dan Musyawarah mendapat tempat yang penting dalam sila-sila itu. Tapi sayangnya Piagam Jakarta yang telah matang disetujui bersama untuk dibacakan pada proklamasi tanggal 17 Agustus dan akan disahkan pada 18 Agustus 1945 itu digagalkan Soekarno dan kawan-kawannya.

Pagi-pagi buta jam 4, Soekarno mengajak Hatta ke rumah Laksamana Maeda untuk merumuskan teks proklamasi. Naskah dari Panitia Sembilan dimentahkan di rumah perwira Jepang itu dan diganti coret-coretan teks proklamasi yang sangat ringkas. Dan ujungnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Piagam Jakarta juga diubah mendasar. Lewat rapat kilat yang berlangsung tidak sampai tiga jam, hal-hal penting yang berkenaan dengan Islam dicoret dari naskah aslinya.

Dalam rapat yang mendadak yang diinisiatif oleh Soekarno (dan Hatta) itu, empat wakil umat Islam yang ikut dalam penyusunan Piagam Jakarta tidak hadir. Yang hadir adalah Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. Yang lain adalah Soekarno, Hatta, Supomo, Radjiman Wedyodiningrat, Soeroso, Soetardjo, Oto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjomihardjo, Purbojo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Amir, Abbas, Mohammad Hasan, Hamdhani, Ratulangi, Andi Pangeran dan I Bagus Ketut Pudja.

Dalam rapat yang dipimpin Soekarno yang berlangsung pada jam 11.30-13.45 itu diputuskan : Pertama, Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan. Kedua, Dalam Preambul (Piagam Jakarta), anak kalimat: “berdasarkan kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi “berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketiga, Pasal 6 ayat 1, “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, kata-kata “dan beragama Islam” dicoret. Keempat, Sejalan dengan perubahan yang kedua di atas, maka Pasal 29 ayat 1 menjadi “Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai pengganti “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Keputusan Soekarno-Hatta dan orang-orang nasionalis sekuler itu (karena ancaman dari orang-orang Kristen Indonesia Timur), akhirnya dikecam keras oleh tokoh Islam Prawoto Mangkusasmito. Ia menyebut ada ‘pertanyaan sejarah’. Ia mengatakan: “Apa sebab rumus Piagam Jakarta yang diperdapat dengan susah payah, dengan memeras otak dan tenaga berhari-hari oleh tokoh-tokoh terkemuka dari bangsa kita, kemudian di dalam rapat “Panitia Persiapan Kemerdekaan” pada tanggal 18 Agustus 1945 di dalam beberapa menit saja dapat diubah? Apa, apa, apa sebabnya?” Tahun 1957, dalam Sidang Konstituante,

KH M Isa Anshari juga menggugat pencoretan tujuh kata itu : “Kejadian yang mencolok mata itu, dirasakan oleh umat Islam sebagai suatu permainan sulap yang masih diliputi oleh kabut rahasia sebagai permainan politik pat gulipat terhadap golongannya, akan tetapi mereka diam tidak mengadakan tantangan dan perlawanan karena jiwa toleransi mereka. Tidak dapat dihindari pertanyaan: “Kekuatan apakah yang mendorong dari belakang hingga perubahan itu terjadi? Penulis tidak tahu apakah pertanyaan ini masih dapat dijawab dengan jujur dan tepat. Apakah sebabnya Ir Soekarno yang selama sidang-sidang Badan Penyelidik dengan mati-matian mempertahankan Piagam Jakarta, kemudian justru memelopori usaha untuk mengubahnya? Penulis tidak tahu.”

Meski tokoh-tokoh Islam saat itu protes keras, karena merasa dikhianati oleh Soekarno, tapi mereka lebih memilih jalan damai. Kecuali mungkin DI/TII karena merasa sangat kecewa dengan berbagai tindakan Soekarno dalam pemerintahannya. Apalagi Soekarno saat itu berjanji bahwa di masa damai nanti akan lebih tenang menyusun kembali Undang-Undang Dasar. Maka setelah pemilu yang berlangsung demokratis dan damai pada 1955, masalah dasar Negara ini ramai diperbincangkan. Ujungnya pada tahun 1957-1959 Majelis Konstituante membahas masalah dasar Negara ini di parlemen. Perdebatan yang berlangsung keras selama dua tahun itu sangat menarik dan mengandung argumen-argumen yang mendasar tentang dasar Negara.

Saat itu ada tiga kelompok. Kelompok Islam yang diwakili partai Masyumi , Nahdlatul Ulama dan lain-lain menginginkan dasar Negara Islam. Kelompok Nasionalis sekuler yang diwakili PNI, PKI dan lain-lain mengajukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Kelompok Buruh menginginkan ekonomi kerakyatan sebagai dasar Negara. Sayang perdebatan yang bermutu itu kemudian dibubarkan oleh Presiden Soekarno. Majelis Konstituante dibubarkan dan presiden kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang intinya mengembalikan UUD 45 sebagai dasar Negara dan menyatakan bahwa (untuk menampung aspirasi kelompok Islam) Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan.

Presiden Soekarno saat memperingati Hari Lahir Piagam Jakarta, 22 Juni 1965 menyatakan: “Nah Jakarta Charter ini saudara-saudara sebagai dikatakan dalam Dekrit, menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut. Jakarta Charter ini saudara-saudara, ditandatangani 22 Juni 1945. Waktu itu jaman Jepang…Ditandatangani oleh –saya bacakan ya– Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr Achmad Subardjo, Wahid Hasyim, dan Mr Mohammad Yamin, 9 orang.”

Meski Piagam Jakarta merupakan satu rangkaian kesatuan dengan UUD 45, tapi pihak Kristen sepanjang sejarah kemerdekaan selalu memprotesnya. Cornelius D Ronowidjojo, Ketua Umum DPP PIKI (Persekutuan Intelegensia Kristen Indonesia) seperti dikutip Tabloid Reformata (16-31 Maret 2009) menyatakan bahwa Piagam Jakarta sekarang sudah dilaksanakan dalam realitas Keindonesiaan melalui Perda dan UU. “Sekarang tujuh kata yang telah dihapus itu, bukan hanya tertulis, tapi sungguh nyata sekarang.”tegasnya.

 Dalam pengantar redaksinya Tabloid Reformata menulis: “Hal ini perlu terus kita ingatkan bahwa akhir-akhir ini kelihatannya makin gencar saja upaya orang-orang yang ingin merongrong negara kita yang berfalsafah Pancasila demi memaksakan diberlakukannya syariat agama tertentu dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana kita saksikan, sudah banyak produk perundang-undangan maupun peraturan daerah (perda) yang diberlakukan diberbagai tempat sekalipun banyak rakyat yang menentangnya. Para pihak yang memaksakan kehendaknya dengan dalih membawa aspirasi kelompok mayoritas, saat ini telah berpestapora di atas kesedihan kelompok masyarakat lain, karena ambisi mereka, satu demi satu berhasil dipaksakan. Entah apa jadinya negara ini nanti, hanya Tuhan yang tahu.”

 Hal yang sama hampir persis dikatakan oleh wakil-wakil Kristen menjelang kemerdekaan RI. Mohammad Hatta menyatakan: “…wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam kawasan Kaigun berkeberatan sangat atas anak kalimat dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeleuk-pemeluknya”. Walaupun mereka mengakui bahwa anak kalimat tersebut tidak mengikat mereka dan hanya mengikat rakyat yang beragama Islam namun mereka memandangnya sebagai diskriminasi terhadap mereka golongan minoritas…Kalau Pembukaan diteruskan juga apa adanya, maka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik.” “Dengan membuang 7 kata-kata ini serta syarat-syarat bahwa presiden ialah orang Indonesia asli, yang harus beragama Islam, maka inilah merupakan perubahan maha penting, yang menyatukan seluruh bangsa. Syarat-syarat itu menyinggung perasaan, sedangkan membuang ini maka seluruh Hukum UUD dapat diterima oleh daerah Indonesia yang tidak beragama Islam, umpamanya yang waktu itu diperintah oleh Kaigun. Persetujuan dalam hal ini juga sudah didapat antara berbagai golongan, sehingga memudahkan pekerjaan kita pada waktu sekarang ini” (ungkapan Hatta yang dikutip Soekarno menjelang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dalam naskah berjudul “Persoalan Pokok yang Menyebabkan Kemacetan Majelis Konstituante”).

 Hatta kemudian melanjutkan: “Siang hari tanggal 17 Agustus 1945, sekitar pukul 12.00, setelah upacara proklamasi di Pegangsaan Timur 56, beberapa anggota Panitia Kemerdekaan Indonesia dari luar Jawa, terutama Indonesia bagian Timur, datang di Asrama Prapatan 10. Mereka itu ialah: Dr Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi; Tadjoedin Noor dan Ir Pangeran Noor dari Kalimantan; Mr Laturharhary, wakil dari Maluku; Mr I Ketut Pudja, wakil dari Bali dan Nusatenggara; dan Andi Pengerang dari Sulawesi Selatan.

Menurut mereka tujuan perubahan tersebut supaya kita jangan menjadi terpecah belah sebagai bangsa, karena itu perlu dihilangkan kalimat-kalimat yang bisa mengganggu perasaan kaum Kristen atau pemeluk agama lain. Usul perubahan itu mendapat perhatian serius dari para mahasiswa, dan mereka segera memperoleh persesuaian pendapat, karena masing-masing telah sama-sama menginsyafi dan benar-benar menginginkan adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Persoalan tersebut oleh mahasiswa segera diberitahukan kepada Bung Hatta melalui telepon. Bung Hatta setuju untuk membicarakan hal itu sore hari itu juga tanggal 17 Agustus 1945, pukul 17.00. Untuk menjelaskan persoalan ini tiga orang diutus menghadap Bung Hatta sore itu, menyampaikan alasan perubahan yang dikemukakan wakil-wakil dari Indonesia Timur. Ketiga utusan mahasiswa itu ialah Piet Mamahit, Moeljo dan Imam Slamet yang berpakaian seragam Angkatan Laut, sehingga orang mengiranya orang Jepang. Wajah Imam Slamet seperti orang Cina, badannya pendek, jadi mirip seperti orang Jepang.

Sejarah Dekrit Presiden

KH Saifudin Zuhri menceritakan bahwa suatu hari di awal bulan Juli 1959 pada pukul 01.30 dini hari ia ditelepon KH Idham Chalid. Kepada Zuhri, Kiai Idham Chalid memintanya datang ke rumahnya di jalan Jogja 51 dini hari itu juga, terkait dengan rencana kedatangan dua orang pejabat amat penting. Pukul 02.00 lebih sedikit, Zuhri sudah tiba di rumah Kiai Chalid. Tak berapa lama datang dua orang pejabat penting itu, yang tak lain adalah Jenderal A. H Nasution, Kepala Staf Angkatan Darat/ Menteri Keamanan dan Pertahanan, dan Letkol CPM R. Rusli, Komandan CPM (Corp Polisi Militer) seluruh Indonesia.

Kedua orang pejabat tentara itu meminta saran kepada dua orang tokoh NU tersebut terkait rencana keberangkatan mereka untuk menemui Soekarno yang sedang berobat di Jepang. Dari kalangan tentara saat itu ingin mengusulkan kepada presiden Soekarno agar UUD 1945 diberlakukan kembali lewat Dekrit Presiden. Terkait hal itu, dua orang petinggi militer itu meminta saran kepada tokoh NU untuk memberikan materi apa saja yang akan dimasukkan dalam dekrit (seperti diketahui Soekarno saat itu merangkul NU dan memusuhi Masyumi dalam pemerintahannya). “Isinya terserah pemerintah, tetapi hendaklah memperhatikan suara-suara golongan Islam dalam Konstituante,” kata Kiai Idham Chalid. “Apa kongkretnya tuntutan golongan Islam itu,” tanya Jenderal Nasution. “Agar Piagam Jakarta diakui kedudukannya sebagai menjiwai UUD 1945,” jawab Saifudin Zuhri. “Bagaimana sikap NU apabila presiden menempuh jalan dekrit?” Tanya Nasution. “Kami tidak bisa katakan, itu hak presiden untuk menempuh jalan menyelamatkan negara,” jawab Kiai Idham Chalid.

Indonesia dan Islam

Mengapa umat Islam dalam sidang-sidang Majelis Konstituante atau tokoh-tokoh Islam dalam rapat-rapat Panitia Sembilan ngotot Islam sebagai dasar Negara ini sangat penting? Dalam disertasinya di Universitas Indonesia, Prof Dr Rifyal Ka’bah memaparkan bahwa sejatinya, hukum Islam telah diterapkan di bumi Indonesia selama ratusan tahun, jauh sebelum kaum penjajah Kristen datang ke negeri ini.

Sultan Malikul Zahir dari Samudera Pasai, misalnya dikenal sebagai seorang ahli agama dan hukum Islam yang terkenal pada pertengahan abad ke-14M. Di kerajaan ini hukum Islam madzhab Syafii diterapkan dan disebarkan ke kerajaan-kerajaan Islam lain di kepulauan Nusantara. Banyak ahli hukum menulis berbagai kitab tentang hukum Islam untuk menjadi panduan tentang hukum Islam di tengah masyarakat.

Tahun 1628, Nuruddin ar Raniri menulis buku hukum Islam yang diberi judul as Shirath al Mustaqim, Buku ini merupakan buku hukum Islam pertama yang disebarluaskan di wilayah Nusantara. Syekh Arsyad al Banjari memperluas uraian buku tersebut dalam karyanya Sabilul Muhtadin, sebagai panduan penyelesaian masalah hukum di Kesultanan Banjar. Di berbagai kerajaan Islam, seperti Banten, Palembang, Demak dan sebagainya juga diberlakukan hukum Islam. Jadi selama beratust ahun, sebelum kedatangan penjajah Kristen Belanda, hukum Islam memang merupakan hukum positif yang berlaku di berbagai wilayah Nusantara. Belanda senantiasa menghalangi pelaksanaan hukum Islam di Indonesia.

Perang Diponegoro (1825-1830) terjadi karena Belanda menghalang-halangi penerapan hukum Islam di Jawa. Pangeran Diponegoro dan sahabat-sahabatnya menuntut penerapan hukum Islam di Jawa. Karena itu tokoh besar Mohammad Natsir mewanti-wanti,” Kita mengharapkan Pancasila dalam perjalanannya mencari isi semenjak ia dilancarkan itu, tidaklah akan diisi dengan ajaran yang menentang Al Qur’an, wahyu Ilahi yang semenjak berabad-abad telah menjadi darah daging bagi sebagian terbesar dari bangsa kita ini. Dan janganlah pula ia dipergunakan untuk menentang kaidah-kaidah dan ajaran yang termaktub dalam Al Qur’an itu, yaitu induk serba sila, yang bagi umat Muslim Indonesia menjadi pedoman hidup dan pedoman matinya, yang mereka ingin sumbangkan isinya kepada pembinaan bangsa dan negara, dengan jalan-jalan parlementer dan demokratis.”*

Tidak ada komentar: