Sabtu, 08 Februari 2014

Lokalisasi Pelacuran : PBNU Mau Kemana?



Pernyataan PBNU bahwa lokalisasi pelacuran ada dasarnya dalam Islam berbahaya. Baru kali ini organisasi Islam secara resmi membolehkan pelacuran (lokalisasi). Bila pernyataan itu tidak ditarik, maka bisa dikatakan bahwa PBNU dibawah Aqil Siradj ini telah melakukan ‘sunnah sayyiah’ yang dosanya bisa terus menerus, selama lokalisasipelacuran  masih ada di Indonesia.

Pernyataan PBNU ini juga menjadi landasan bagi para pelacur untuk tidak bertobat. Karena mereka telah disahkan oleh sebuah ormas Islam besar. Dan ini bisa digunakan oleh para mucikari untuk makin memperbanyak lokalisasi dengan alasan agar pelacuran semakin teroganisir, tidak melebar kemana-mana (sebagai dalil yang diungkap http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,49730-lang,id-c,syariah-t,Dasar+Hukum+yang+Membolehkan+Lokalisasi-.phpx)


Sikap Islam terhadap (lokalisasi) pelacuran

Islam mendorong adanya pernikahan dan mencegah adanya perzinahan/pelacuran. Rasulullah saw menyatakan bahwa nikah adalah sunnahnya. “Barangsiapa membenci sunnahku maka ia bukan dari golonganku,”tegas Rasulullah.

Karena itu, nikah sangat dianjurkan dalam Islam. Anak muda yang tidak bisa menahan nafsunya juga dianjurkan untuk segera menikah. Begitu juga janda dan seterusnya. Bahkan laki-laki yang punya nafsu yang besar, dibolehkan nikah sampai empat dengan syarat bisa adil terhadap istri-istrinya.
Jadi tidak satupun ajaran Islam yang mendorong perzinahan. Islam bahkan mengecam keras perzinahan. Al Qur’an bahkan menyatakan bahwa bukan hanya zina diharamkan mendekati zinapun dilarang. 

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ

إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan mereka yang menjaga farjinya, kecuali kepada istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka terhadap hal ini mereka tiada tercela” (QS Al Mukminun 6)

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

"Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya)” (QS al Furqan 68)

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu dekati zina. Karena zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan.” (QS al Isra’ 22)

Sedangkan Rasulullah saw menyatakan:

“Sungguh diantara tanda-tanda kiamat ialah diangkatnya ilmu, banyaknya kejahilan, banyaknya perzinahan, banyaknya konsumsi khamr, serta sedikitnya lelaki dan banyaknya wanita sampai perbandingannya limapuluh banding satu.” Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Ilmu sedikit dan kejahilan muncul.” (HR Bukhari Muslim).
“Janganlahsalah seorang diantara kamu bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan, kecuali disertai mahramnya.” (HR Bukhari Muslim).

Hindarilah zina sebab ia menimbulkan enam dampak buruk, tiga di dunia dan tiga di akhirat. Yang di dunia, zina akan menghilangkan kegembiraan, menyebabkan fakir dan mengurangi
umur sedangkan keburukan di akhirat nanti, zina menyebabkan pelakunya diazab, dihisab secara ketat dan kekal di neraka."
(HR Baihaqi).

Umatku akan senantiasa baik selagi belum lahir anak zina di kalangan mereka. Jika anak zina sudah tersebar di kalangan mereka, maka aku bimbang Allah akan menimpakan azab-Nya kepada mereka." (HR Ahmad)

Sudah merupakan pemahaman umum bagi muslim bahwa zina adalah perbuatan buruk dan wajib diketahui. Karena itu ia mesti dijauhkan dari masyarakat dan hal-hal yang menyebabkan adanya perzinahan meski diberantas atau dihindari. Termasuk di dalamnya lokalisasi, gambar atau film-film porno, atau pakaian-pakaian yang merangsang syakhwat.

Tidak ada dalam konsep Islam, hal yang mungkar dilokalisasi atau dibolehkan secara terbatas. Judi dan minuman keras misalnya tidak boleh dilokalisasi. Ia mesti dijauhkan atau dilarang dalam masyarakat. Bahkan –tidak sebagaimana di Barat- melakukan tindakan mungkar terhadap diri sendiri dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya dilarang dalam Islam. Seperti minum khamr sendirian di kamar.

Makanya negara dalam Islam fungsinya yang utama adalah amar makruf nahi mungkar. Al Qur’an secara tegas menyatakan :

الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
“Orang-orang yang kami beri kedudukan di bumi, mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar dan kepada Allah kembali segala urusan.” (QS al Hajj 41).

Jadi pernyataan memahami lokalisasi dilakukan pemerintah karena khawatir tersebarnya AIDS adalah alas an batil. Sebab, lokalisasi pelacuran bisa dilarang secara langsung dalam suatu masyarakat. Sebagaimana di Jakarta, misalnya Sutiyoso menutup lokalisasi Kramat Tunggak dan kenyataannya tidak ada masalah. Begitu juga upaya Walikota Surabaya Risma yang menutup satu per satu lokalisasi di kotanya. Maka mestinya PBNU mendukung adanya upaya kepala daerah atau pimpinan negara untuk menutup lokalisasi bukan malah memahami atau mendukungnya dengan memakai dalil syar’i.

Mengenai alasan pemakaian kondom di lokalisasi agar tidak menular kepada istri juga alasan yang sangat berbahaya. Karena ini secara tidak langsung membolehkan pelacuran. Asalkan tidak membuat penularan penyakit kepada istri.  

PBNU dalam situsnya juga menyatakan bahwa “Lokalisasi hadir sebagai solusi pemerintah untuk mengurangi dampak negatif perzinahan, bukan menghalalkannya. Dengan dilokalisir, efek negatif perzinahan dapat dikelola dan dikontrol sehingga tidak menyebar ke masyarakat secara luas, termasuk penyebaran virus HIV. Dengan kontrol yang ketat dan penyadaran yang terencana, secara perlahan keberadaan lokalisasi akan tutup dengan sendirinya karena para penghuninya telah sadar dan menemukan jalan lain yang lebih santun.”

Sejak merdeka sampai dengan sekarang kenyataannya dengan adanya lokalisasi, perzinahan atau pelacuran tidak berkurang. Malahan semakin banyak dan menjadi-jadi. Lihatlah karena sikap pemerintah yang tidak tegas melarang perzinahan (lokalisasi pelacuran) kini pelacuran dimana-mana. Anak-anak ABG banyak yang terjerat prostitusi di mall-mall dan lain-lain, karena sikap pemerintah yang tidak tegas ini.
Dalam Islam, seorang suami tidaklah dianjurkan sama sekali untuk menzinai perempuan lain apapun alasannya. Bahkan hukuman perzinahan antara suami yang sudah beristri dengan perempuan lain, hukumannya lebih keras yaitu dirajam atau dihukum mati.

Seorang suami dalam Islam bila menginginkan kebutuhan seks ia mesti menyalurkan kepada istrinya. Kalau istrinya tidak bisa memenuhi hasratnya ia dianjurkan untuk menikah lagi. Tidak ada jalan dalam Islam menyalurkan kebutuhan seks ke pelacur.

Begitulah akhlak seorang mukmin kepada istrinya. Bukan hanya berselingkuh dilarang dalam Islam, berbuat kasar kepada istri pun dilarang dalam Islam. Rasulullah saw berpesan:

“Orang mukmin yang lebih sempurna imannya adalah mereka yang berakhlak lebih baik dan lebih berlemah lembut kepada istrinya.” (HR Trimidzi)
“Yang terbaik dari kamu adalah yang terbaik kepada istrinya dan aku yang terbaik dari kamu kepada istriku.” (HR an Nasai).*  Oleh : Nuim Hidayat (Penulis Buku Islam Liberal)

Tidak ada komentar: