Pernyataan PBNU bahwa
lokalisasi pelacuran ada dasarnya dalam Islam berbahaya. Baru kali ini
organisasi Islam secara resmi membolehkan pelacuran (lokalisasi). Bila pernyataan
itu tidak ditarik, maka bisa dikatakan bahwa PBNU dibawah Aqil Siradj ini telah
melakukan ‘sunnah sayyiah’ yang dosanya bisa terus menerus, selama
lokalisasipelacuran masih ada di
Indonesia.
Pernyataan PBNU ini
juga menjadi landasan bagi para pelacur untuk tidak bertobat. Karena mereka
telah disahkan oleh sebuah ormas Islam besar. Dan ini bisa digunakan oleh para
mucikari untuk makin memperbanyak lokalisasi dengan alasan agar pelacuran
semakin teroganisir, tidak melebar kemana-mana (sebagai dalil yang diungkap http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,49730-lang,id-c,syariah-t,Dasar+Hukum+yang+Membolehkan+Lokalisasi-.phpx)
Sikap Islam terhadap (lokalisasi) pelacuran
Islam mendorong adanya
pernikahan dan mencegah adanya perzinahan/pelacuran. Rasulullah saw menyatakan
bahwa nikah adalah sunnahnya. “Barangsiapa membenci sunnahku maka ia bukan dari
golonganku,”tegas Rasulullah.
Karena itu, nikah
sangat dianjurkan dalam Islam. Anak muda yang tidak bisa menahan nafsunya juga
dianjurkan untuk segera menikah. Begitu juga janda dan seterusnya. Bahkan
laki-laki yang punya nafsu yang besar, dibolehkan nikah sampai empat dengan
syarat bisa adil terhadap istri-istrinya.
Jadi tidak satupun
ajaran Islam yang mendorong perzinahan. Islam bahkan mengecam keras perzinahan.
Al Qur’an bahkan menyatakan bahwa bukan hanya zina diharamkan mendekati zinapun
dilarang.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan mereka yang menjaga farjinya, kecuali
kepada istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka terhadap hal ini
mereka tiada tercela” (QS Al Mukminun 6)
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ
إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا
بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
"Dan orang-orang yang tidak menyembah
ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina,
barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa
(nya)” (QS al Furqan 68)
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu dekati zina. Karena
zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan.” (QS al Isra’ 22)
Sedangkan Rasulullah
saw menyatakan:
“Sungguh diantara
tanda-tanda kiamat ialah diangkatnya ilmu, banyaknya kejahilan, banyaknya
perzinahan, banyaknya konsumsi khamr, serta sedikitnya lelaki dan banyaknya
wanita sampai perbandingannya limapuluh banding satu.” Dalam sebuah riwayat
disebutkan: “Ilmu sedikit dan kejahilan muncul.” (HR Bukhari Muslim).
“Janganlahsalah
seorang diantara kamu bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan, kecuali disertai
mahramnya.” (HR Bukhari Muslim).
“Hindarilah
zina sebab ia menimbulkan enam dampak
buruk, tiga di dunia dan tiga di akhirat. Yang di dunia,
zina akan menghilangkan kegembiraan, menyebabkan fakir dan mengurangi
umur sedangkan keburukan di akhirat nanti, zina menyebabkan pelakunya diazab, dihisab secara ketat dan kekal di neraka." (HR Baihaqi).
umur sedangkan keburukan di akhirat nanti, zina menyebabkan pelakunya diazab, dihisab secara ketat dan kekal di neraka." (HR Baihaqi).
“Umatku
akan senantiasa
baik selagi belum lahir anak zina di kalangan mereka. Jika anak zina sudah
tersebar di kalangan mereka, maka aku bimbang Allah akan menimpakan azab-Nya
kepada mereka." (HR Ahmad)
Sudah merupakan
pemahaman umum bagi muslim bahwa zina adalah perbuatan buruk dan wajib
diketahui. Karena itu ia mesti dijauhkan dari masyarakat dan hal-hal yang
menyebabkan adanya perzinahan meski diberantas atau dihindari. Termasuk di
dalamnya lokalisasi, gambar atau film-film porno, atau pakaian-pakaian yang
merangsang syakhwat.
Tidak ada dalam konsep
Islam, hal yang mungkar dilokalisasi atau dibolehkan secara terbatas. Judi dan
minuman keras misalnya tidak boleh dilokalisasi. Ia mesti dijauhkan atau
dilarang dalam masyarakat. Bahkan –tidak sebagaimana di Barat- melakukan
tindakan mungkar terhadap diri sendiri dan tidak ada orang lain yang
mengetahuinya dilarang dalam Islam. Seperti minum khamr sendirian di kamar.
Makanya negara dalam
Islam fungsinya yang utama adalah amar makruf nahi mungkar. Al Qur’an secara
tegas menyatakan :
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ
أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا
عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
“Orang-orang yang kami beri kedudukan di
bumi, mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat dan melaksanakan amar makruf
nahi mungkar dan kepada Allah kembali segala urusan.” (QS al Hajj 41).
Jadi pernyataan memahami lokalisasi
dilakukan pemerintah karena khawatir tersebarnya AIDS adalah alas an batil. Sebab,
lokalisasi pelacuran bisa dilarang secara langsung dalam suatu masyarakat. Sebagaimana
di Jakarta, misalnya Sutiyoso menutup lokalisasi Kramat Tunggak dan
kenyataannya tidak ada masalah. Begitu juga upaya Walikota Surabaya Risma yang
menutup satu per satu lokalisasi di kotanya. Maka mestinya PBNU mendukung
adanya upaya kepala daerah atau pimpinan negara untuk menutup lokalisasi bukan
malah memahami atau mendukungnya dengan memakai dalil syar’i.
Mengenai alasan pemakaian kondom di
lokalisasi agar tidak menular kepada istri juga alasan yang sangat berbahaya.
Karena ini secara tidak langsung membolehkan pelacuran. Asalkan tidak membuat
penularan penyakit kepada istri.
PBNU
dalam situsnya juga menyatakan bahwa “Lokalisasi hadir sebagai solusi
pemerintah untuk mengurangi dampak negatif perzinahan, bukan menghalalkannya.
Dengan dilokalisir, efek negatif perzinahan dapat dikelola dan dikontrol
sehingga tidak menyebar ke masyarakat secara luas, termasuk penyebaran virus
HIV. Dengan kontrol yang ketat dan penyadaran yang terencana, secara perlahan
keberadaan lokalisasi akan tutup dengan sendirinya karena para penghuninya
telah sadar dan menemukan jalan lain yang lebih santun.”
Sejak
merdeka sampai dengan sekarang kenyataannya dengan adanya lokalisasi,
perzinahan atau pelacuran tidak berkurang. Malahan semakin banyak dan menjadi-jadi.
Lihatlah karena sikap pemerintah yang tidak tegas melarang perzinahan
(lokalisasi pelacuran) kini pelacuran dimana-mana. Anak-anak ABG banyak yang
terjerat prostitusi di mall-mall dan lain-lain, karena sikap pemerintah yang
tidak tegas ini.
Dalam Islam, seorang
suami tidaklah dianjurkan sama sekali untuk menzinai perempuan lain apapun
alasannya. Bahkan hukuman perzinahan antara suami yang sudah beristri dengan
perempuan lain, hukumannya lebih keras yaitu dirajam atau dihukum mati.
Seorang suami dalam
Islam bila menginginkan kebutuhan seks ia mesti menyalurkan kepada istrinya.
Kalau istrinya tidak bisa memenuhi hasratnya ia dianjurkan untuk menikah lagi.
Tidak ada jalan dalam Islam menyalurkan kebutuhan seks ke pelacur.
Begitulah akhlak
seorang mukmin kepada istrinya. Bukan hanya berselingkuh dilarang dalam Islam,
berbuat kasar kepada istri pun dilarang dalam Islam. Rasulullah saw berpesan:
“Orang mukmin yang
lebih sempurna imannya adalah mereka yang berakhlak lebih baik dan lebih
berlemah lembut kepada istrinya.” (HR Trimidzi)
“Yang terbaik dari
kamu adalah yang terbaik kepada istrinya dan aku yang terbaik dari kamu kepada
istriku.” (HR an Nasai).* Oleh : Nuim Hidayat
(Penulis Buku Islam Liberal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar